Gaji PNS Bakal Naik 8% dengan Sistem Single Salary di Tahun 2024, Ternyata Ini Alasannya

Presiden Jokowi menyampaikan kabar gembira terkait kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 mendatang. Kenaikan tersebut sebesar 8% dengan sistem single salary sehingga berbagai tunjangan yang PNS peroleh akan dihapus.

Tidak hanya berlaku bagi PNS aktif saja, ternyata Presiden Jokowi juga menaikkan uang pensiunan PNS sebesar 12%. Kenaikan tersebut bukan lagi hanya harapan semata, namun sudah mendapat kepastian dari Jokowi yang menyampaikannya secara langsung belum lama ini.

Mengenal Sistem Single Salary

Mendengar informasi tentang kenaikan gaji hingga 8% tentu menjadi kabar gembira bagi PNS golongan I sampai IV. Namun, apa itu sistem single salary? Mungkin Anda masih bingung perihal sistem gaji terbaru PNS yang akan berlaku di tahun 2024 mendatang.

Desain single salary menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) merujuk pada penggabungan atas beberapa komponen penghasilan. Penggabungan komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan kemahalan.

Selain itu, terdapat pula penyebutan tentang sistem grading pada dokumen rancangan gaji PNS terbaru. Sistem grading merupakan tingkat nilai atau harga jabatan sesuai posisi, beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan.

Prinsip yang Menentukan Besaran Gaji

Sebenarnya rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah terdengar sejak tahun 2017, namun baru mendapat kepastian tahun 2023. Adapun beberapa prinsip yang akan mendasari besaran gaji tunggal PNS sebagai berikut:

  • Objek

Kapan berlaku kenaikan gaji PNS? Kenaikan sebesar 8% mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang dengan memegang prinsip objek. Nantinya akan ada evaluasi objek berdasar fungsi jabatan dan tugas pokok tetapi bukan perorangan atau pegawai pada jabatan tertentu.

  • Ketentuan Instansi

Rencana kenaikan gaji ASN tentu tidak dibuat sembarangan, banyak hal yang menjadi pertimbangan dan pengkajian. Tidak hanya itu saja, instansi terkait memiliki wewenang melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Proses Pertimbangan Intelektual

Nantinya instansi masing-masing yang akan melakukan evakuasi jabatan sebagai proses pertimbangan intelektual bukan matematis. Proses ini yang nantinya menjadi penentu besaran gaji PNS berdasar nilai jabatan serta penentu kelas jabatan.

  • Penetapan Nilai

Prinsip terakhir yang akan menjadi penentu besaran gaji ASN adalah penetapan nilai atas evaluasi jabatan oleh instansi terkait. Untuk menetapkan nilai perlu melalui pembahasan dan keputusan dari tim penilai yang nantinya tertuang dalam berita acara.

Alasan Presiden Menaikkan Gaji PNS Aktif dan Pensiunan

Setelah lama hanya terdengar sebagai wacana saja, tahun 2023 Presiden Jokowi sudah memastikan adanya kenaikan gaji tersebut. Bahkan Presiden juga mengungkapkan alasan dibalik rencana kenaikan gaji ASN yang berlaku tahun 2024 tersebut.

  • Meningkatkan Kesejahteraan

Alasan presiden menaikkan gaji ASN tentunya dengan mempertimbangkan nilai kesejahteraan aparatur negara. Perbaikan penghasil iniĀ  dilakukan atas kinerja dan produktivitas ASN, TNI, POLRI, serta pensiunan.

Pasalnya, Presiden Jokowi berharap dengan adanya kenaikan gaji ini dapat memperbaiki atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat saja tetapi berkaitan juga dengan pertumbuhan ekonomi.

  • Birokrasi

Presiden Jokowi tentu memiliki alasan yang kuat dengan menaikkan gaji PNS hingga 8% dan uang pensiunan sebesar 12%. Hal tersebut lantaran untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, kompeten, integritas, serta profesional dalam bidang masing-masing.

Dalam mewujudkan birokrasi pusat yang sesuai pada visi transformasi nasional tentu perlu upaya secara menyeluruh. Yaitu dengan terus berupaya dalam memperkuat reformasi birokrasi secara terus menerus.

  • Kesetaraan Gaji Pensiunan dan PNS Aktif

Sebelumnya PNS aktif mendapat penghasilan berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya secara terperinci. Namun, kebijakan terbaru nantinya akan ada penghapusan semua tunjangan dan berganti dengan sistem gaji tunggal atau single salary.

Perubahan kebijakan tersebut bertujuan untuk kesetaraan gaji antara PNS aktif dengan pensiunan PNS. Pasalnya, pensiunan PNS tidak lagi menerima tunjangan kinerja seperti yang PNS aktif terima selama masa jabatan.

Selain informasi tentang kenaikan Gaji PNS, Anda juga bisa mendapatkan berita terbaru lainnya dengan mengunjungi website Beranda.co.id. Mulai dari berita ekonomi, UMKM, teknologi, olahraga, traveling, spot, tips, dan masih banyak lagi lainnya.

Tinggalkan komentar